- Menyatakan Terdakwa Rizky Ferbo Herti als Rizkyterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahan Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna abu-abu dengan nomor Simcard 1 : 082288318761 dan simcard 2 : 082172093883;
- 1(satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau emas berisi narkotika jenis sabu seberat brutto 1.085 gram (kode A1);
- 1(satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau emas berisi narkotika jenis sabu seberat brutto 1.083 gram (kode A2);
- 1(satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau emas berisi narkotika jenis sabu seberat brutto 1.066 gram (kode A3);
- 1(satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau emas berisi narkotika jenis sabu seberat brutto 1.080 gram (kode A4);
- 1(satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau emas berisi narkotika jenis sabu seberat brutto 1.056 gram (kode A5);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 343/Pid.Sus/2021/PN Btm |
|
Nomor | 343/Pid.Sus/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David P. Sitorus. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Nuramanu, Umbr Hakim Anggota Nanang Herjunanto |
Panitera | Panitera Pengganti Herman Marlinto Siregar, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Penuntut Umumuntuk dijadikan barang bukti dalam perkara Hendra Yacub Alias Ferdi, Dkk; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 343/Pid.Sus/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 343/Pid.Sus/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 343/Pid.Sus/2021/PN Btm
Statistik4126