- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan anak bernama Chaidir Akbar, adalah anak yang sah lahir di dalam perkawinan yang sah antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai Akta Lahir Nomor 7171LT2014010835 tanggal 15 Desember 2014;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah terhadap anak yang bernama Chaidir Akbar, laki-laki, umur 6 tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memenuhi hak-hak Penggugat Rekonvensi tersebut dalam diktum 4.1, 4.2, 4.3 dan 4.4 di atas sebelum pengucapan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Manado;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA MANADO Nomor 169/Pdt.G/2021/PA.Mdo |
|
Nomor | 169/Pdt.G/2021/PA.Mdo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhtar Tayib |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Marhumahbr Hakim Anggota Rokiah Binti Mustaring |
Panitera | Panitera Pengganti Humairah Alwy Assagaf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Satrio Hippi bin Abdul Wahab Hippi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi, (Silvana Wirya Setiawati Talipi binti H. Wirson Talipi) di depan sidang Pengadilan Agama Manado; DALAM REKONVENSI 4.2 Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp7.680.000,-(tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah); 4.3. Nafkah madiyah (lalai) selama 3 bulan sejumlah Rp 7.680.000,-(tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah); 4.4. Nafkah anak berkelanjutan terhadap anak yang bernama Chaidir Akbar, laki-laki, umur 6 tahun setiap bulan sejumlah Rp2.560.000,-(dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) diluar biaya pendidkan dan kesehatan; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp450.000,00- (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pdt.G/2021/PA.Mdo.zip
- Download PDF
- 169/Pdt.G/2021/PA.Mdo.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pdt.G/2021/PA.Mdo
Statistik3434