- Menyatakan TerdakwaSUKMA AJI PANGESTU, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Dengan sengajamengedarkan sediaan farmasi yang tidakmemiliki izin edar?dan tindak pidana?MenyalahgunakanNarkotika Golongan Ibagi diri sendiri?; ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sebuah tas warna coklat merk ?LEVI?S? yang berisi :
- 2 (dua) buah plastik bening yang berisi 10 (sepuluh) plastik klip @15 butir pil warna kuning logo ?DMP/NOVA?.
- 1 (satu) buah plastik bening yang berisi 6 (enam) plastik klip @15 butir pil warna kuning logo ?DMP/NOVA? dan 1 (satu) plastik klip berisi 5 (lima) butir pil warna kuning logo ?DMP/NOVA?. 1 (satu) buah plastik bening yang berisi 10 (sepuluh) plastik klip @10 butir pil warna putih logo ?Y?. 1 (satu) buah plastik bening yang berisi 7 (tujuh) plastik klip @10 butir pil warna putih logo ?Y?.
- Sebuah tas warna pink bertuliskan ?KKMT? yang berisi :
- Sebuah kotak kardus kecil warna coklat yang berisi :
- 1 (satu) buah plastik berisikan 1000 pil warna kuning logo ?DMP/NOVA?.
- Sebuah kantong plastik warna hijau yang berisi:
- 1 (satu) pack plastik klip merk ?C-TIK?
- 1 (satu) pack plastik bening merk ?WARINGIN?.
- Sebuah alat hisap shabu / BONK yang terbuat dari botol ?teh pucuk? yang tutup botolnya terangkai sedotan warna putih dan pivet kaca.
- 1 (satu) buah kompor shabu yang terbuat dari korek api jenis gas warna hijau.
- 1 (satu) skrop shabu yang terbuat dari sedotan warna putih.
- 1 (satu) pivet kaca.
- 1 (satu) pack sedotan warna putih merk ?MATA?.
- 1 (satu) buah HP merk ?REDMI? warna hitam dengan nomor simcard 082232903549
- Uang hasil penjualan pil sebesar Uang tunai Rp. 561.000.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000, (lima ribu rupiah);
Putusan PN LUMAJANG Nomor 160/Pid.Sus/2021/PN Lmj |
|||||||
Nomor | 160/Pid.Sus/2021/PN Lmj | ||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||
Klasifikasi |
Pidana Umum |
||||||
Kata Kunci | Kesehatan | ||||||
Tahun | 2021 | ||||||
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 | ||||||
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG | ||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Lean Sahusilawane | ||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurafriani Putri, Br Hakim Anggota Putu Agung Putra Baharata | ||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Agung Ningrum | ||||||
Amar | Lain-lain | ||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||
Catatan Amar |
|
||||||
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 | ||||||
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 | ||||||
Kaidah | — | ||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/Pid.Sus/2021/PN Lmj
Statistik452