- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek ;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan pada tanggal 08 Agustus 2005, dihadapan Pemuka Agama Kristen Pdt. Wim Brataatmaja, MA, di Gereja Kristen Perjanjian Baru Fajar Keagungan Cirebon, dan perkawinan tersebut telah tercatat pada Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Kota Cirebon, dengan Akta Perkawinan Nomor 97/2005 tangtgal 16 Agustus 2005, dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan / atau Tergugat untuk melaporkan perceraian yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cirebon untuk mengirimkan salinan putusan Pengadilan mengenai perceraian ini kepada Instansi Pelaksana yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon sebagai tempat perkawinan dilangsungkan dan tempat terjadinya perceraian;
- Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon untuk mencatat pada register akta Perceraian yang diperuntukan untuk itu dari tahun yang sedang berjalan maupun berlaku sekaligus menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp535.000,00 (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN CIREBON Nomor 42/Pdt.G/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aryo Widiatmoko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erita Harefa, Br Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin |
Panitera | Panitera Pengganti: Karyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2021/PN Cbn
Statistik1130