- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II; TERGUGAT III; TERGUGAT IV; TERGUGAT V; TERGUGAT VI; TERGUGAT VII; TERGUGAT VIII DAN TURUT TERGUGAT I ( PARA TERGUGAT )MELALUI KUASA HUKUMNYA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TUBAN TANGGAL 10 JUNI 2021 NOMOR 6/PDT.G/2021/PNTBN. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II; TERGUGAT III; TERGUGAT IV; TERGUGAT V; TERGUGAT VI; TERGUGAT VII; TERGUGAT VIII DAN TURUT TERGUGAT I ( PARA TERGUGAT ) UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat II; Tergugat III; Tergugat IV; Tergugat V; Tergugat VI; Tergugat VII; Tergugat VIII dan Turut Tergugat I ( Para Tergugat )melalui kuasa hukumnya;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tuban tanggal 10 Juni 2021 Nomor 6/Pdt.G/2021/PNTbn. yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Para Pembanding semula Tergugat II; Tergugat III; Tergugat IV; Tergugat V; Tergugat VI; Tergugat VII; Tergugat VIII dan Turut Tergugat I ( Para Tergugat ) untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 549/PDT/2021/PT SBY |
|
Nomor | 549/PDT/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Robert Simorangkir |
Hakim Anggota | Arthur Hangewa, Brdwi Hari Sulismawati |
Panitera | Uripno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 549/PDT/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 549/PDT/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 549/PDT/2021/PT SBY
Statistik4819