- Menolak eksepsi Tergugat tersebut.
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berdasarkan putusan ini sejak putusan diucapkan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat berikut :
- Penggugat 1 / Dede Azhari Bako
- Penggugat 2 / Ramlan S.
- Penggugat 3 / Nofri Santy
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 857.000,00 Terbilang (Delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupian);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 46/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 46/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estiono. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arsyawal, Se.br Hakim Anggota Yuliazmen |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurlismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA : *Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, dan Penggantian Hak sebesar = Rp 507.612.697,- *Upah proses sebesar 6 (enam) bulan upah = Rp 120.382.458,- + Jumlah = Rp 627.995.155,- Terbilang : (Enam ratus dua puluh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu seratus lima puluh lima rupiah) *Uang pesangon, Pengargaan Masa Kerja, dan Penggantian Hak sebesar = Rp 217.227.318,- *Upah proses sebesar 6 (enam) bulan upah = Rp 51.516.360,- + Jumlah = Rp 268.743.678,- Terbilang : (Dua ratus enam puluh delapan juta tijuh ratus empat puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) *Uang pesangon, Penghargaan Masa Kerja, dan Penggantian Hak sebesar = Rp 72.668.868,- *Upah proses sebesar 6 (enam) bulan upah = Rp 31.595.160,- + Jumlah = Rp 104.264.028,- Terbilang : (Seratus empat juta dua ratus enam puluh empat ribu dua puluh delapan rupiah rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 496 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 46/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr
Statistik13342