- Menyatakan Terdakwa ROMADLON Alias SI ROM BIN PRAYITNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah topi dengan merk 59 Fifty warna abu-abu kombinasi biru ;
- 1 (satu) buah celana panjang jeans merk CARDINAL warna biru kehitaman ;
- 1 (satu) buah sabuk merk OXLEY dengan warna hijau kombinasi hitam ;
- 1 (satu) pasang sandal jepit merk WDW dengan warna hitam kombinasi hijau;
- 1 (satu) buah linggis tanpa merk warna biru dengan panjang 43 cm ;
- 1 (satu) buah Flashdisk merk V-Gen warna merah putih yang berisi rekaman CCTV pada saat sebelum dan sesudah pelaku melakukan pencurian di Toserba Harumanis ;
- 1 (satu) unit laptop Merk HUWAWEI MATEBOOK D15 warna silver dengan no. Seri : M5EPM20920001949 beserta charger warna hitam ;
- 1 (satu) unit laptop merk LENOVO IDEAPAD 330 warna silver dengan no. seri : PF0J6PJL beserta charger warna hitam ;
Putusan PN WONOSOBO Nomor 81/Pid.B/2021/PN Wsb |
|
Nomor | 81/Pid.B/2021/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ruslan Hendra Irawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Daniel Anderson Putra Sitepu, Hakim Anggota Muh. Imam Irsyad |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Waluyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada saksi MAHMUD SALIM Bin MUKSIN ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.B/2021/PN_Wsb.zip
- Download PDF
- 81/Pid.B/2021/PN_Wsb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.B/2021/PN Wsb
Statistik8417