- Menyatakan Terdakwa Slamet Sukur Bin Rahmad Musafak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam kedaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Slamet Sukur Bin Rahmad Musafak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp. 327.000,- (tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) bungkus rokok merk Magnum Filter;
- 2 (dua) bungkus rokok merk Diplomat;
- 1 (satu) buah gembok besi baja merk NISHIO.
- 1 (satu) buah obeng gagang plastik warna merah;
- 1 (satu) buah jaket merk Bonca warna hitam;
- 1 (satu) buah celana olahraga warna abu-abu;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN WONOSOBO Nomor 78/Pid.B/2021/PN Wsb |
|
Nomor | 78/Pid.B/2021/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ruslan Hendra Irawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Daniel Anderson Putra Sitepu, Hakim Anggota Muh. Imam Irsyad |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyono Andriwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda VARIO tahun 2012, warna Hitam No. Registrasi H-3573-FU, No. ka : MH1JFB112CK007394, No. sin : JFB1E1005495, STNK atas nama Bambang Yulianto alamat Cepiring Rt 03 Rw 03 Cepiring Kab. Kendal beserta anak kuncinya; - 1 (satu) buah STNK SPM Honda VARIO tahun 2012, warna Hitam No. Registrasi H-3573-FU, No. ka : MH1JFB112CK007394, No. sin : JFB1E1005495, STNK atas nama Bambang Yulianto alamat Cepiring Rt 03 Rw 03 Cepiring Kab. Kendal; Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada saksi Adib Mubarok Bin Muclas Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.B/2021/PN_Wsb.zip
- Download PDF
- 78/Pid.B/2021/PN_Wsb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.B/2021/PN Wsb
Statistik7917