- Menyatakan Terdakwa UBAT HARUN Bin SYUKUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mendistribusikan Informasi Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan Atau Pencemaran Nama Baik?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 22 (dua puluh dua) lembar cetak lembar percakapan whatsapp, postingan facebook, dan status whatsapp, yang di sita dari pelapor yang ada hubungan langsung dengan tindak pidana yang terjadi;
- 13 (tiga belas) screenshot yang diambil langsung dari handphone milik saksi yang ada hubungan langsung dengan tindak pidana yang terjadi;
- 1 (satu) buah Handphone Android merk OPPO A-15 warna Putih dengan nomor IMEI 1 : 862574054601076 IMEI 2 : 862574054601068 yang di sita dari Tersangka yang diduga ada hubungan langsung dengan tindak pidana yang terjadi;
- 2 (dua) buah akun Facebook dengan nama yang di sita dari pelapor dengan nama ?HARUN AS BILWAY? dan ?UBAT HARUN? yang di sita dari Tersangka;
- 1 (satu) buah akun Whatsapp dengan nomor 0852-9878-6477 yang di sita dari tersangka;
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 333/Pid.Sus/2021/PN Gns |
|
Nomor | 333/Pid.Sus/2021/PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Byrna Mirasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizqi Hanindya Putri, Br Hakim Anggota Aristian Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti Andina Naferda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 333/Pid.Sus/2021/PN Gns
Statistik2730