- Menyatakan Terdakwa I. BURHAN HIDAYAT Alias BURHAN Bin BUDI (alm), dan Terdakwa II. MUHAMAD ISDYANTO PRASETYA Alias IS Bin MUHAMAD HUSNI THAMRIN (alm), bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I. BURHAN HIDAYAT Alias BURHAN Bin BUDI (alm) selama 2 (dua) Tahun dan Terdakwa II. MUHAMAD ISDYANTO PRASETYA Alias IS Bin MUHAMAD HUSNI THAMRIN (alm) selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel faktur pembelian handphone merk OPPO RENO5 F BLACK dari PT World Innovative Telecommunication dengan nomor delivery order SAL21032500000201133.
- 1 (satu) bendel faktur pembelian handphone dari PT. World Innovative Telecommunication dengan nomor invoice SD-100-2103-070872 tertanggal 25 Maret 2021 untuk pembelian handphone antara lain 1 (satu) bah handphone merk OPPO Reno5 silver, 1 (satu) buah handphone merk OPPO Reno5 black, 2 (dua) buah handphone merk OPPO A15s, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A15s black, 2 (dua) buah handphone merk OPPO A15s 3G black, 2 (dua) buah handphone merk OPPO A11k blue.
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO demo Reno 5F warna hitam nomor imei : 865720050124319.
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 5 warna hitam bersinar nomor imei : 86575505180211/865755051890203.
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 5 warna perak fantasi nomor imei : 865755056838330/865755056838322.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SLEMAN Nomor 295/Pid.B/2021/PN Smn |
|
Nomor | 295/Pid.B/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aziz Muslim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vici Daniel Valentino, Br Hakim Anggota Kun Triharyanto Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmi Arofah Aziz. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : DIKEMBALIKAN kepada saksi korban Rudiyanto. |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 295/Pid.B/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 295/Pid.B/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 295/Pid.B/2021/PN Smn
Statistik210