- Menyatakan Terdakwa I. Riniwati Binti Mulyono dan Terdakwa II. Agus Setiawan alias Golo, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart keamanan dan mutu? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) bungkus gerenjeng rokok yang masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir pil double L;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi 4 (empat) bungkus gerenjeng rokok yang masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir pil double L;
- 4 (empat) lembar gerenjeng rokok;
- 1 (satu) pack plastik klip kosong;
- Bekas bungkus rokok merk PENA GOLD yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip masing-masing terdapat 10 (sepuluh) bungkus grenjeng masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir pil double L (LL) dengan jumlah keseluruhan 300 (tiga ratus) butir;
- Bekas bungkus rokok merk GRENDEL yang di dalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip masing-masing terdapat 10 (sepuluh) bungkus grenjeng masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) butir pil double L (LL) dengan jumlah keseluruhan 200 (dua ratus) butir;
- musnahkan;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor Whatsapp 085604197082;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JOMBANG Nomor 322/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 322/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Mauluddin Saputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sudirman, Br Hakim Anggota Muhammad Riduansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sulistyo Andhi Bawono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 322/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Statistik193