- Menyatakan Terdakwa I PUTU ARYA BAYU PRAYUDHAterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Dan Melawan HukumMenjual,Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaI PUTU ARYA BAYU PRAYUDHAoleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima ) tahun dan 6(enam) bulan denda sebesar Rp1000.000.000,00- (satu milyard rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa I PUTU ARYA BAYU PRAYUDHA dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa I PUTU ARYA BAYU PRAYUDHA tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip yang isinya ada 6 (enam) plastik klip diduga berisi sabu masing-masing berat bersihnya : 0,14 (nol koma empat belas) gram, 0,10 (nol koma nol sepuluh) gram,0,09 (nol koma nol sepuluh) gram, 0,08 (nol koma nol delapan) gram, 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, 0,07 (nol koma nol tujuh) gram. Jumlah semuanya 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram, 1 (satu) perangkat alat hisap sabu berikut dengan pipet kaca berisi sabu berat kotor 2,14 (dua koma empat belas) gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) pak sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru nomor simcard 085731526204 dan nomor whatsapp 082225510077, Dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang tunai Rp 1.287.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru muda nomor simcard dan whatsapp 085746037710, Dirampas untuk negara;
- Membebankan kepada TerdakwaI PUTU ARYA BAYU PRAYUDHA untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JOMBANG Nomor 319/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 319/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunita Hendarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denndy Firdiansyah, Br Hakim Anggota Fiona Irnazwen |
Panitera | Panitera Pengganti: Winarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 319/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Statistik516