- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Surat Perjanjian antara Penggugat dan Para Tergugat No. 0935/Cab.Jmb/IX/2015 tertanggal 11 September 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pihak Penggugat dengan pihak Para Tergugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar pokok pinjaman, bunga dan denda tunggakan secara tunai sejumlah Rp. 62.394.903,54,- ( enam puluh dua juta tiga ratus Sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tiga rupiah ) kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
- Pokok yang harus di bayar : Rp. 35.993.932.55,-
- Bunga yang harus dibayar : Rp. 15.751.820.39,-
- Denda 25% : Rp. 10.649.150.6,-
- Total yang harus dibayar : Rp. 62.394.903,54,-
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 468 Atas Nama NURUL ZAINI ( Tergugat I ) berada ditangan Penggugat sebagai barang jaminan yang sah dari Para Tergugat kepada Penggugat ;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan lelang eksekusi terhadap obyek jaminan dalam perjanjian Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 468 Atas Nama NURUL ZAINI berupa sebidang tanah pekarangan seluas 160 M2 apabila Para Tergugat belum melunasi pinjamannya dengan ketentuan apabila hasil penjualan ternyata belum mencukupi pelunasan hutang dan kerugian Penggugat, maka Para Terggugat dibebani kewajiban untuk melunasinya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 605.000,00 (enam ratus lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN JOMBANG Nomor 31/Pdt.G.S/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 31/Pdt.G.S/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Muhammad Riduansyah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Muhammad Riduansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusyadi Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ( enam puluh dua juta tiga ratus Sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tiga rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G.S/2021/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G.S/2021/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G.S/2021/PN Jbg
Statistik357