- Menyatakan Terdakwa I Muhajir Bin M. Hatta dan Terdakwa II Herman Bin Alm Jakfar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu tanpa izin? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp. 500.000.000,00- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan harus diganti dengan kurungan masing-masing selama 10 (sepuluh) hari;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit motor nomor polisi BL 4187 LO Merk Honda NF 100 TD, nomor rangka : MH1HB621X7K14671, nomor mesin : HB62E1219494 beserta BPKB;
- 1 (satu) unit becak pengangkut kayu dengan nomor polisi BL 4438 TD, nomor mesin, KEVFE-1180417, nomor rangka, MH1KEVF11WK181513 beserta STNKB;
- 2 (dua) batang kayu jenis kruing dengan panjang 5 (lima) meter;
- 33 (tiga puluh tiga) batang kayu jenis damar dengan panjang 5 (lima) meter;
Putusan PN Blangpidie Nomor 34/Pid.B/LH/2021/PN Bpd |
|
Nomor | 34/Pid.B/LH/2021/PN Bpd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Blangpidie |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sakirin, Br Hakim Anggota Muhammad Sutan Arfaiz Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti Saidun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Terdakwa I Muhajir Bin M. Hatta; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Terdakwa II Herman Bin Alm Jakfar; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masingmasing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.B/LH/2021/PN_Bpd.zip
- Download PDF
- 34/Pid.B/LH/2021/PN_Bpd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.B/LH/2021/PN Bpd
Statistik9021