Putusan PN Blangpidie Nomor 21/Pid.Sus/2021/PN Bpd |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2021/PN Bpd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Blangpidie |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iman Harrio Putmana, Br Hakim Anggota Sakirin |
Panitera | Panitera Pengganti: Sayed Mahfud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Abzal Alias Fauzan Bin (Alm) Alamsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp 20.000.000,-(dua puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) Hari; 3. Menetapkan Terdakwa untuk ditahan; 4. Menyatakan barang bukti berupa : -1 (satu) unit handphone merk Xiomi REDMI 6A warna Hitam dengan IMEI 1: 869693043072281 dan IMEI 2: 869693043072299 dengan nomor handphone 0822-9089-8993 yang terpasang di dalamnya; -1 (satu) unit handphone merk iPhone 6 warna Gold, nomor model : MG4J2MY/A, nomor seri : C37NWYQ1G5MV, nomor handphone 0822-8549-4967; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Abzal Alias Fauzan Bin (Alm) Alamsyah; -1 (satu) unit handphone jenis Oppo dengan type A5s berwarna Hitam dengan IMEI 1: 867998043590998, IMEI 2: 867998043590980, serta 1 (satu) unit Sim Card yang terpasang dengan nomor : 08195872153. -1 (satu) unit handphone merk Nokia Model TA-1114 dengan IMEI 1: 35901709090683 IMEI 2: 359017090956088 serta 1 (satu) unit Sim Card yang terpasang dengan nomor : 082273945603. Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Syarkani Bin Zainal Abidin; 5.Menetapakan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus/2021/PN_Bpd.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus/2021/PN_Bpd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus/2021/PN Bpd
Statistik319325