- Menyatakan Terdakwa 1 Wandi Putera Pgl. Wandi Bin Sirul, Terdakwa 2 Riki Trisnando Pgl. Riki Bin Sharial, Terdakwa 3 Pani Candra Pgl. Pani Bin Nurdin, Terdakwa 4 Danil Pgl. Danil Bin Alhudri, Terdakwa 5 Mardital Pgl. Ital Bin Rosli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin turut serta main judi ditempat yang dapat dikunjungi khalayak umum sebagaimana dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sejumlah Rp143.000,00 (seratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang terdiri dari 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), 18 (delapan belas) lembar uang kertas pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) dan 2 (dua) buah uang logam pecahan Rp500,00 (lima ratus rupiah);
- 240 (dua ratus empat puluh) lembar kertas KOA warna kuning merek Kapal Layar;
- 3 (tiga) buah batu domino warna hijau putih;
- 2 (dua) buah batu domino warna merah putih;
Putusan PN PAINAN Nomor 112/Pid.B/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 112/Pid.B/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Fauzan Haryadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adek Puspita Dewi, Br Hakim Anggota Akhnes Ika Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Benny Hamdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara bersama-sama secara berimbang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.B/2021/PN Pnn
Statistik610