- Menyatakan Terdakwa I Budi Fran Widiyanto Pgl. Budi Bin Saripudin, Terdakwa II Heri Damara Pgl. Heri Bin Gambarudin dan Terdakwa III Sapriwal Pgl. Iwal Bin Najin tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada izin dari penguasa yang berwenang?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai berjumlah Rp105.000,00 (seratus lima ribu rupiah) dengan rincian:
- Uang kertas Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Uang kertas Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
- Uang kertas Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar;
- 161 (seratus enam puluh satu) lembar kartu KOA;
- 8 (delapan) buah batu domino warna kuning putih;
- 1 (satu) buah bola lampu merk i- hemat warna putih;
- 1 (satu) helai alas meja plastik motif kotak-kotak warna kombinasi merah muda, putih dan hitam;
- 1 (satu) buah kotak kartu KOA merk Kapal Fery;
Putusan PN PAINAN Nomor 86/Pid.B/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 86/Pid.B/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Batinta Oktavianus P Meliala |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bestari Elda Yusra, Hakim Anggota Syofyan Adi |
Panitera | Panitera Pengganti: Haviza M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.B/2021/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 86/Pid.B/2021/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.B/2021/PN Pnn
Statistik8914