- Menyatakan Terdakwa Feri Kurniawan Pgl. Peri Bin Tamin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dan dalam bentuk tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket sedang Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening, 6 (enam) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus kertas papir dilapisi lakban bening dilakukan penimbangan dengan berat 3,67 (tiga koma enam tujuh) gram disisihkan 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk dicek secara laboratorium di BPOM RI Cabang Padang dan sisa sebanyak 3,63 (tiga koma enam tiga) gram;
- 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering yang dibungkus plastik klip bening dibalut dengan plastik bening yang terdapat didalam bungkusan plastik makanan kwaci bunga matahari dilakukan penimbangan dengan berat 1,74 (satu koma tujuh empat) gram disisihkan 0,1 (nol koma satu) gram untuk dicek secara laboratorium di BPOM RI Cabang Padang dan sisa sebanyak 1,64 (satu koma enam empat) gram;
- 1 (satu) unit timbangan digital kecil warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam;
Putusan PN PAINAN Nomor 66/Pid.Sus/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Fauzan Haryadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adek Puspita Dewi, Br Hakim Anggota Akhnes Ika Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukma Triana Sari. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus/2021/PN Pnn
Statistik560