- Menyatakan terdakwa Medi Raswani bin Wagino panggilan Medi tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan;
- Membebaskan terdakwa Medi Raswani bin Wagino panggilan Medi oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak terdakwa Medi Raswani bin Wagino panggilan Medi dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan terdakwa Medi Raswani bin Wagino panggilan Medi dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menyatakan terdakwa Mardalena bin Usman panggilan Imar dan Refo Marsal Saputra bin Mursal panggilan Rido tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardalena bin Usman panggilan Imar dan Refo Marsal Saputra bin Mursal panggilan Rido oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Mardalena bin Usman panggilan Imar dan Refo Marsal Saputra bin Mursal panggilan Rido dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa Mardalena bin Usman panggilan Imar dan Refo Marsal Saputra bin Mursal panggilan Rido tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang sejumlah Rp3.163.000,00 (tiga juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah) dikembalikan kepada Radiah;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor polisi atas nama Mardalena berikut STNK dan kunci sepeda motor dikembalikan kepada Mardalena bin Usman panggilan Imar;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor polisi berikut STNK dan kunci sepeda motor dikembalikan kepada Medi Raswani bin Wagino panggilan Medi;
- 1 (satu) ember warna hitam dengan gagang kuning biru merek anti pecah; 1 (satu) buah egrek alat untuk panen buah sawit yang berbentuk lengkung; dan 1 (satu) helai karung pupuk merk Phosphat warna putih yang sudah dibelah dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN KOTOBARU Nomor 92/Pid.B/2021/PN Kbr |
|
Nomor | 92/Pid.B/2021/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S.sos., Hakim Ketua Awaluddin Hendra Aprilana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dayinta Agi Pambayun, Hakim Anggota Timbul Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Azizur Rahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 10. Membebankan biaya perkara kepada Mardalena bin Usman panggilan Imar dan Refo Marsal Saputra bin Mursal panggilan Rido masing-masing sejumlah Rp2.5 |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.B/2021/PN_Kbr.zip
- Download PDF
- 92/Pid.B/2021/PN_Kbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 48 K/Pid/2022
Pertama : 92/Pid.B/2021/PN Kbr
Statistik11713