- Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan surat pengunduran diri atas kemauan sendiri para Penggugat tanggal 14 Mei 2020 sah demi hukum;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara para Penggugat dengan Tergugat dengan kualifikasi mengundurkan diri atas kemauan sendiri terhitung sejak tanggal 14 Mei 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Penggantian Hak kepada para Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan perhitungan sebagai berikut :
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Plk |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 12/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Plk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 17 Mei 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nithanel Nahsyun Ndaumanu | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lela Yulianty, Br Hakim Anggota Nur Insan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Linda | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA
(terbilang tiga puluh juta delapan ratus empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 5. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp.334.000,- (tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 17 September 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 17 September 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Plk
Statistik1080