- Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Bukti Sitaan Narkotika Kejaksaan Kotawaringin Timur Nomor B-79/0.2.11./Enz.1/03/2021 tanggal 08 Maret 2021 menetapkan 1 paket kristal sabu dengan berat bersih 49,70 gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,07 gram untuk dikirim ke laboratorium dan kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,66 gram untuk pembuktian di persifangan, sedangkan sisanya dengan berat bersih 48,96 gram untuk dilakukan pemusnahan;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi poco warna biru dengan Imei 1: 867809053797169 dan Imei 2: 867809053797177 dengan kartu Provider AS Telkomsel 085245191970.
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 253/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 253/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Setiyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuni, Br Hakim Anggota Erhammudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Lianova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa HERMANSYAH Als HERMAN Bin JAINI, tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ?Secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERMANSYAH Als HERMAN Bin JAINI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan terhadap barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 253/Pid.Sus/2021/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 253/Pid.Sus/2021/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 253/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik360