- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RUSEHANNUR Alias SEHAN Bin MUHAMMAD YUSUF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Laptop berisi file Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen), Merk Asus, warna biru tua beserta Chargernya;
- 1 (satu) Unit Printer Merk Epson, warna hitam, berserta Ifus dan kabelnya;
- Uang kertas senilai Rp1.750.000,00 (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- 1 (Satu) Lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) Asli;
- 5 (lima) lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) Palsu;
- 1 (satu) buah stempel Klinik Asy-Syaafi;
- 1 (satu) lembar celana panjang kain warna biru;
- 1 (satu) lembar Baju warna biru;
- 1 (satu) buah bolpoin warna hitam putih;
- 9 (Sembilan) buah antigen bekas;
- 40 (empat puluh) buah Antigen baru ;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 138/Pid.B/2021/PN Klk |
|
Nomor | 138/Pid.B/2021/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haga Sentosa Lase |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Putri Nugraheni Septyaningrum, Hakim Anggota Inggit Suci Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara Muhammad Rusehannur Alias Sehan Bin Muhammad Yusuf; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/Pid.B/2021/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 138/Pid.B/2021/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.B/2021/PN Klk
Statistik11428