- Menyatakan Terdakwa KASMAN Alias IKAI Bin BERAHIM tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket/bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah;
- 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna hitam;
- Uang tunai senilai Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan uang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Mega Pro warna hitam tanpa Nopol dengan tanki minyak warna biru;
Putusan PN PELALAWAN Nomor 195/Pid.Sus/2021/PN Plw |
|
Nomor | 195/Pid.Sus/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ellen Yolanda Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deddi Alparesi, Br Hakim Anggota Angelia Irine Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Desi Yulianda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195/Pid.Sus/2021/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 195/Pid.Sus/2021/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pid.Sus/2021/PN Plw
Statistik4314