- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA UNTUK DIPERIKSA PADA TINGKAT BANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SUWAWA NOMOR 143/PDT.G/2021/PA.SWW., TANGGAL 29 JULI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 19 DZULHIJJAH 1442 HIJRIAH, DAN MENGADILI SENDIRI
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLRAAD);
- MENYATAKAN PENGADILAN AGAMA TIDAK BERWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILI GUGATAN PENGGUGAT SECARA ABSLOUT.
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 2.380.000,00 (DUA JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan Permohonan banding Para Pembanding dapat diterima untuk diperiksa pada tingkat banding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Suwawa Nomor 143/Pdt.G/2021/PA.Sww., tanggal 29 Juli 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Dzulhijjah 1442 Hijriah, dan mengadili sendiri
- Menolak eksepsi Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklraad);
- Menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat secara abslout.
- Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.380.000,00 (dua juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PTA GORONTALO Nomor 18/Pdt.G/2021/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2021/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Arfan Muhammad |
Hakim Anggota | Brmulawarman, Mohammad H. Daud |
Panitera | Dra. Hj. Salma Musada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN MENGHUKUM KEPADA PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN Menghukum kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2021/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2021/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 18/Pdt.G/2021/PTA.Gtlo
Statistik12951