Putusan PN DENPASAR Nomor 227/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 227/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Dewa Made Budi Watsara |
Hakim Anggota | Putu Gde Novyartha, I Wayan Sukradana |
Panitera | Ni Komang Sri Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I Ketut Putra Yasa tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana: melakukan permufakatan jahat untuk menguasai, menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram secara tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 ( sebelas ) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : Dari TKP 1:1. 1 (satu) buah paket kilat FedEx tertulis pengirim dari Kellyhandcraft6-1-1 Jalan Setia Alam B U13/B Setia Alam, Shah Alam, 40710, Malaysia. Penerima HERI PURWANTO Bali Dream Costel, Jalan Glogor Carik No.20, Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Bali, Hp : 087816184482, yang didalamnya terdapat figura yang berisi : c. 1 (satu) buah alumunium foil yang didalamnya berisikan serbuk kopi yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika Jenis Sabudenganberat 26,93 gram nettoatau 24,87 gram netto(kode A).d. 2 (dua) paket plastikyang masing-masing berisikan tablet berlogo wajah orang berwarna hijau muda yang diduga narkotika jenis ecstasy yang masing-masing sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) butir dan beberapa pecahan serpihantablet ,denganberat total 21, 92 gram netto(kode B1) dan 10 (sepuluh) butir dengan berat 3,38 gram netto (kode B2).Dengan berat total keseluruhan 25,30 gramnetto. 2. 1 (satu) lembar surat tanda terimapengambilanpaket FedEx.3. 1 (satu) lembarsurat Kuasa dan foto copy KTP a.n. HERI PURWANTO4. 1 (satu) buah HP merk Nokia warna Hitam sim card : 081236053225 milik Terdakwa HARIS ARIVIANTO.5. 1 (satu) buah HP merk HUAWEI warna Biru sim card : 087701736477 milik Terdakwa HARIS ARIVIANTO.Dari TKP II.1. 1 (satu) buah alat hisap BONG ;2. 2 (dua) buah plastic klip bening ;3. 1 (satu) buah HP merk Iphone 11 Pro Max warna Putih sim card : 08122107979 milik Terdakwa I KETUT PUTRA YASA ;4. 1 (satu) buah HP merk Nokia warnaBiru sim card : 087816184482 milik Terdakwa I KETUT PUTRA YASA ;5. 1 (satu) buah HP merk REDMI warnaHitam sim card : 081931797979 milikTerdakwa I KETUT PUTRA YASA ;Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Haris Arivianto;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 227/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 227/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 227/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik4131