- Menyatakan Terdakwa Alifah Utami, S.Hut terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging);
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar asli surat pernyataan dari Alifah Utamu tanggal 04 Junin 2020 yang ditanda tangani di hadapan Notaris Syamsurizul Akbar Bispo, SH dan lampirannya yaitu fotokopi KTP atas nama Fauziana, Alifah Utami, Sri Herlinawati dan Suzana Maria Saragih, SE;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi bermaterai 6000 untuk pembayaran arisan Pakde Bakti akan dikembalikan pada tanggal 08 November 2019, senilai Rp. 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) yang ditanda tangani oleh Alifah Utami tanggal 8 Oktober 2019 dan lapirannya sebagai perincian.
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai 6000 untuk pembayaran arisan Pakde Bakti akan dikembalikan pada tanggal 18 November 2019, senilai Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) yang ditanda tangani oleh Alifah Utami tanggal 188 Oktober 2019 dan lampirannya sebagai perinciannya.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi bermaterai 6000 untuk pembayaran uang mama yang dipinjam Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) casnya Rp. 500.000,-/ Hari, senilai Rp. 13.500.000,- (tiga belas lima ratus ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Alifah Utami pada tanggal 05 November 2019, dan lapirannta sebagai perinciannya.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi bermaterai 6000 untuk pembayaran peminjaman uang selama 19 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2019, senilai Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah), yang ditanda tangani oleh Aliffah Utami pada tanggal 22 September 2019 dan lapiranna sebagai perinciannya.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi bermaterai 6000 untuk pembayaran pinjaman uang yang akan dikembalikan pada tanggal 21 Oktober 2019, senilai Rp. 122.500.000,- (seratus dua puluh dua lima ratus ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Alifah Utami pada tanggal 22 September 2019, dan lampirannya sebagai perinciannya.
- 1 (satu) lembar asli Surat Perjanjian tanggal 04 Febrari 2019 yang ditanda tangani oleh Alifah Utami selaku pihak 1 dan Fauziana selaku piak II dan lapirannya sebagai perinciannya.
- 1 (satu) lembar print out percakapan/chatting WA dari Alifah Utami kepada fauziana tanggal 23 September 2019;
- 1 (satu) lembar print out percakapan/chatting WA dari Alifah Utami kepada fauziana tanggal 21 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Somasi dari fauziana kepada Alifah Utami tanggal 18 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar asli bukti pengiriman Surat Somasi tanggal 18 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Pos;
Putusan PN MEDAN Nomor 1772/Pid.B/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 1772/Pid.B/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mian Munthe |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Sumardi, Br Hakim Anggota Abd. Kadir |
Panitera | Panitera Pengganti: Aryandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI FAUZIANA 6. Membebankan biaya perkara pada kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1772/Pid.B/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 1772/Pid.B/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1772/Pid.B/2021/PN Mdn
Statistik10240