- Menyatakan Terdakwa Abdul Fatan als Fatan tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam dengan No. SIM Card 0821 6526 2050;
- 2 (dua) unit timbangan digital;
- 1 (Satu) buah bungkus plastik berisikan gumpalan plastik klip bening;
- 1 (satu) buah mancis gas;
- 1 (satu) buah pipet kaca bekas bakaran shabu;
- 1 (satu) buah bungkusan plastik es krim AICE;
- 1 (satu) bungkus kecil serbuk kristal putih (shabu) terbungkus dalam plastik klip bening ditimbang dengan bruto 1,04 (satu koma nol empat) gram;
- Uang tunai Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Putusan PN SIBOLGA Nomor 260/Pid.Sus/2021/PN Sbg |
|
Nomor | 260/Pid.Sus/2021/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gabe Dorris Mora Boru Saragih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Danandoyo Darmakusuma, Br Hakim Anggota Fierda Hrs Ayu Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Ferdian Oloan Simanungkalit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 260/Pid.Sus/2021/PN Sbg
Statistik274