- Menyatakan Terdakwa Maxi Astriyanto Langie als Rafael Siahaan als Langie als Ucok tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman yang Beratnya Melebihi 1 (satu) kilogram sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone nokia warna biru terpasang sim card: 081296162545;
- 1 (Satu) bungkus sedang ganja kering terbungkus plastik assoy warna hitam terbalut lakban plastik warna coklat dan 8 (delapan) bungkus sedang ganja kering terbungkus kertas warna coklat ditimbang dengan bruto 1.135,36 (seribu seratus tiga puluh lima koma tiga enam) gram;
- 1 (satu) buah plastik assoy warna hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
Putusan PN SIBOLGA Nomor 269/Pid.Sus/2021/PN Sbg |
|
Nomor | 269/Pid.Sus/2021/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Danandoyo Darmakusuma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edwin Yonatan Sunarjo, Br Hakim Anggota Frans Martin Sihotang |
Panitera | Panitera Pengganti: Antoni Gunawan Putra Butar Butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 269/Pid.Sus/2021/PN Sbg
Statistik479