- Menyatakan Terdakwa FAISAL AFRIZAL BIN M. ZAINI BAKRI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyelundupan Manusia? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FAISAL AFRIZAL BIN M. ZAINI BAKRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) Lembar Surat Perjanjian sewa menyewa Kapal KM Nelayan 2017-811, Milik Koperasi Industri SAMUDERA INDAH.
- 1 (satu) unit GPSMAP 585 warna hitam, Made In Taiwan, Merk Garmin, beserta dengan 1 (satu) kartu Memory Cart, Merek V-GEN SD HC 4 GB, warna Hitam Stiker Kuning.
- 1 (satu) unit Kapal KM. Nelayan 2017-811, Tipe UNH, Merk Mesin Yanmar, Daya Mesin 78 HP, Nomor Mesin 4CHE3 Nomor Seri 782550733, (Kapal dalam keadaan Rusak).
- 1 (satu) Examplar Buku Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening 08433812561, An. Bpk. Abdul Azis.
- 1 (satu) Unit HP Merk VIVO 1820 ROM Funtouch OS_4.5 warna Merah, dengan 2 (dua) Kartu Telepon Seluler Nomor telpon 0823 5006 4406, 0852 7525 7593
- 1 (satu) Examplar Buku Rekening Bank SIMPEDES BRI dengan Nomor Rekening 3802-01-023687-53-9, An.Nurul Hidah.
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN Lsk |
|
Nomor | 84/Pid.Sus/2021/PN Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Keimigrasian |
Kata Kunci | Imigrasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nurul Hikmah, Hakim Anggota Annisa Sitawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Erlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Koperasi Industri Samudera Indah. Dikembalikan kepada yang berhak atas nama Abdul Azis. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak atas nama Nurul Hidah. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.Sus/2021/PN_Lsk.zip
- Download PDF
- 84/Pid.Sus/2021/PN_Lsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 5180 K/PID.SUS/2021
Pertama : 84/Pid.Sus/2021/PN Lsk
Statistik15851