- Menyatakan Terdakwa FERY ERIKSON SILAEN Alias MACHI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FERY ERIKSON SILAEN Alias MACHI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat tanda terima pencairan dana dengan nilai nominal Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu ruliah) tertanggal 20 Februari 2017;
- 1 (satu) lembar surat tanda terima pencairan dana dengan nilai nominal Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu ruliah) tertanggal 20 Februari 2017;
- 1 (satu) buah BPKB kendaraan Sepeda Motor merk Kawasaki / KR150 (Ninja RR) No. Pol. F-2055-JS, tahun 2013, STNK atas nama : FEBRI FERDIANSYAH;
- 1 (satu) lembar Surat Peryataan Kendaraan Milik Pribadi, dengan merk Kawasaki / KR 150;
- 1 (satu) buah BPKB kendaraan Sepeda Motor merk Suzuki Type FU (CKD) No. Pol. F-6626-ELG, tahun pembuatan 2008;
- 1 (satu) lembar Surat Peryataan Kendaraan Milik Pribadi, dengan merk Suzuki Type FU;
Putusan PN CIBINONG Nomor 685/Pid.B/2017/PN Cbi |
|
Nomor | 685/Pid.B/2017/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ben Ronald P. Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tira Tirtona, Br Hakim Anggota Raden Ayu Rizkiyati |
Panitera | Panitera Pengganti Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi JULIUS BUDIMAN BUTAR BUTAR; 6. Membebankan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 685/Pid.B/2017/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 685/Pid.B/2017/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 685/Pid.B/2017/PN Cbi
Statistik2913