- Menyatakan Terdakwa SANDI MARWAN Bin ENTANG terbukti secara sah dan meyakinkan Bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dakwaan kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar fotocopy STNK No. Pol. B-199-RLV merk Toyota Rush 15S AT warna Hitam metalik tahun pembuatan 2014 No. Rangka: MHFE2CK3JEK02558, No. Mesin DEE5122,STNK atas nama Racmat Kurniawan alamat Jl. Madrasah I No. 34 RT 01/10 Jakarta Timur;
- 1 (satu) lembar fotocopy STNK No. Pol. B-199-RLV merk Toyota Rush 15S AT warna Hitam metalik tahun pembuatan 2014 No. Rangka: MHFE2CK3JEK02558, No. Mesin DEE5122,STNK atas nama Racmat Kurniawan alamat Jl. Madrasah I No. 34 RT 01/10 Jakarta Timur;
- 1 (satu) lembar fotocopy BPKB No. Pol. B-199-RLV merk Toyota Rush 15S AT warna Hitam metalik tahun pembuatan 2014 No. Rangka: MHFE2CK3JEK02558, No. Mesin DEE5122,STNK atas nama Racmat Kurniawan alamat Jl. Madrasah I No. 34 RT 01/10 Jakarta Timur yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar surat keterangan yang menerangkan BPKB Asli 1 (satu) lembar fotocopy STNK No. Pol. B-199-RLV merk Toyota Rush 15S AT warna Hitam metalik tahun pembuatan 2014 No. Rangka: MHFE2CK3JEK02558, No. Mesin DEE5122 berada dikantor Astra Kredit Companies Bogor;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran ke-9 dari kantor Astra Credit Companies Bogor;
Putusan PN CIBINONG Nomor 80/Pid.B/2018/PN Cbi |
|
Nomor | 80/Pid.B/2018/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaufi Amri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Luh Sukmarini, Br Hakim Anggota Bambang Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Gusliawatni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDikembalikan kepada saksi Acih Jarkasih; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.B/2018/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 80/Pid.B/2018/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.B/2018/PN Cbi
Statistik5317