- Menyatakan Terdakwa A. ILHAM HAFIZ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penggelapan ? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan agar penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 2 (dua) Lembar Bilyet Giro An. A ILHAM HAFIZ dengan No. 395523 dan No. 395525
- 2 (dua) Lembar Surat Keterangan Penolakan Bilyet Giro dengan No 395523 dan No. 395525
- 2 (dua) lembar surat PO pemesanan Handphone
- 4 (empat) lembar surat jalan dan faktur penjualan Handphone Samsung J3 PRO dari PT. SOULUSI GEMILANG CIPTA KARYA.
- 1 (satu) Set Speaker merk Sharp
- 2 (dua) Unit AC merek LG dan National
- 1 (satu) Unit Vacum Clenear Mer LNG
- 2 (dua) Buah Kipas Angin
- 5 (lima) Buah HT merk Berlin
- 3 (tiga) Buah HP Merk Prince
- 1 (satu) Buah kamera merk Sony
- 1 (satu) Buah Monitor Komputer merek Samsung
- 2 (dua) Buah Monitor computer merek LG
- 2 (dua) Buah CPU merek Simbada
- 1 (satu) Buah CPU merek Basic
- 1 (satu) Buah Printer merk HP
- 1 (satu) Unit Motor Yamah Jupiter Z No. Pol : B ? 6583 ? PQF Beserta STNK dan BPKB
- 2 (dua) Buah Meja
- 8 (delapan) Buah Kursi
- 16 (enam belas) unit handphone merk Samsung J3 Pro agar dikembalikan kepada yang berhak saksi BUDI.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah
Putusan PN CIBINONG Nomor 767/Pid.B/2017/PN Cbi |
|||||||||
Nomor | 767/Pid.B/2017/PN Cbi | ||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
||||||||
Kata Kunci | Penipuan | ||||||||
Tahun | 2018 | ||||||||
Tanggal Register | 12 Desember 2017 | ||||||||
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG | ||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lendriaty Janis | ||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuliana, Br Hakim Anggota Tira Tirtona | ||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Yuhdin Ni'mah, Bc.ip. | ||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||
Catatan Amar |
|
||||||||
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2018 | ||||||||
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2018 | ||||||||
Kaidah | — | ||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 767/Pid.B/2017/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 767/Pid.B/2017/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 767/Pid.B/2017/PN Cbi
Statistik6220