- Menyatakan terdakwa MOCHAMAD AKBAR Bin H. ABDULLAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana ?pembunuhan berencana? sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair melanggar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MOCHAMAD AKBAR Bin H. ABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan? sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidair melanggar pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOCHAMAD AKBAR Bin H. ABDULLAH dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju warna biru dongker;
- 1 (satu) lembar celana Jens arna biru dongker;
- 1 (satu) potong bra warna merah muda;
- 1 (satu) potong celana dalam warna merah muda;
- 1 (satu) potong seprei kasur warna biru;
- 1 (satu) unit HP Samsung Galaxsy J5;
- 1 (satu) HP I Phone 6 Plus;
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna putih No. Pol. B-1134-UIF tahun 2016 No. Rangka MHKM5EA4JGKO12371, No. Mesin INRF133687 STNK atas nama KHAERUL SALEH alamat Plumpang B No. 24 RT. 09 RW. 04 Koja, Jakarta Utara berukut kunci kontak;
- Fotocopy STNK kendaraan Mobil Toyota Avanza warna putih No. Pol. B-1134-UIF;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia type 200 warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk Mito warna biru corak loreng;
- 1 (satu) buah tas merk Lowepro warna hitam;
- 3 (tiga) buah butir peluru;
Putusan PN CIBINONG Nomor 708/Pid.B/2017/PN Cbi |
|
Nomor | 708/Pid.B/2017/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ben Ronald P. Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tira Tirtona, Br Hakim Anggota Raden Ayu Rizkiyati |
Panitera | Panitera Pengganti Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada keluarga korban melalui Saksi IIN INDRIANI; Dikembalikan kepada Saksi YADI; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 708/Pid.B/2017/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 708/Pid.B/2017/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 708/Pid.B/2017/PN Cbi
Statistik13194