- Menyatakan Terdakwa Umar Zaini Alias Raja tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Umar Zaini Alias Raja, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Memerintahkan agar penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan terhadap barang bukti berupa:
Putusan PN CIBINONG Nomor 30/Pid.Sus/2018/PN Cbi |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2018/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lendriaty Janis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Raden Ayu Rizkiyati, Hakim Anggota Bambang Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Anny Marthauli Silalahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode C) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8085 gram, diberi nomor barang bukti 3129/2017/NF - 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode C1) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7939 gram, diberi nomor barang bukti 3130/2017/NF - 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode C2) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8381 gram, diberi nomor barang bukti 3131/2017/NF - 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode C3) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8101 gram, diberi nomor barang bukti 3132/2017/NF - 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode C4) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7993 gram, diberi nomor barang bukti 3133/2017/NF - 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode C5) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8450 gram, diberi nomor barang bukti 3134/2017/NF - 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode C2) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8184 gram, diberi nomor barang bukti 3135/2017/NF - 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode C7) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7861 gram, diberi nomor barang bukti 3136/2017/NF - 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode C8) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8392 gram, diberi nomor barang bukti 3137/2017/NF - 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode C9) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8007 gram, diberi nomor barang bukti 3138/2017/NF - 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C10) berisikan kristal warna putih berat netto; - 1 (buah) Handphone samsung warna putih dengan simcard nomor 082144733942 Dipakai dalam perkara lain atas nama terdakwa Junadir Alias Nadir ; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus/2018/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus/2018/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus/2018/PN Cbi
Statistik4822