Putusan PN MEDAN Nomor 1471/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 1471/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayed Tarmizi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aimafni Arli, Br Hakim Anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang |
Panitera | Panitera Pengganti: Risna Oktaviany Lingga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. MenyatakanTerdakwa Paidil Syahputra Alias Fadil tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ?sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 22 (dua puluh dua) jerigen berisikan madu kuning masin-masing berat lebih kurang 45 Kg; - 2 (dua) jerigen berisikan madu kuning dengan berat masing-masing lebih kurang 20 Kg. - 1 (satu) jerigen berisikan madu kuning dengan berat lebih kurang 5 (lima) Kg; - 21 (dua puluh satu) botol madu kuning dengan berat masing-masing lebih kurang 1 Kg; - 4 (empat) botol berisikan madu kuning dengna berat masing-masing lebih kurang Kg; - 7 (tujuh) botol berisikan madu merah dengan berat masing-masing lebih kurang 1 Kg; - 2 (dua) botol berisikan madu merah dengan berat masing-masing lebih kurang kg; - 1 (satu) botol berisikan madu hitam dengan berat masing-masing lebih kurang 1 Kg; - 50 (lima puluh) lembar label kemasan bertuliskan NABAWI Madu Kampoeng Hutan asli DINKES P.IRT NO1.09.1275.01.0263.21; - 1 (satu) buah buku notes; - 1 (satu) lembar Fc bukti transfer sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) atas nama penerima Aurry Hossana Setia; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1471/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik9921