- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Menjual/Mengalihkan harta yang sebahagian haknya milik anak Pemohon yang telah dinyatakan hilang yang bernama Rita Mirza, Perempuan Beragama Islam, Lahir di Medan pada tanggal 29 Mei 1979, Warga Negara Indonesia, beralamat terakhir di Jalan Balam Nomor 57-B, Lingkungan 13 Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, berupa:
- Sebidang tanah yang diatasnya terletak Bangunan, setempat dikenal dengan Jalan Balam Nomor 57-B, Lingkungan 13 Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, sebagaimana diterangkan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1030, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara, tercatat atas nama: FARIDA HANUM, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan pada tanggal 31-3-1998 dengan Nomor NIB 02.01.06.02.00054/Surat ukur tanggal 19-3-1998, Nomor 54/SeiKambing B/1998;
- Sebidang tanahyang diatasnya terletak Bangunan, setempat dikenal Jalan Pelita, Perumahan Griya Inti (PT. IRA) Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, sebagaimana diterangkan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 326, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dengan Luas 105 M2, tercatat atas nama Doktorandus Mukhtaruddin Zam Zam, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 25-8-1999 dengan Nomor NIB 02.04.23.09.00336/Surat ukur tanggal 27-2-1999, Nomor 311/Medan Krio/1999;
- Menetapkan Pemohon sebagai kuasa untuk dan atas nama anak Pemohon yang bernama Rita Mirza, Perempuan Beragama Islam, Lahir di Medan pada tanggal 29 Mei 1979, Warga Negara Indonesia, beralamat terakhir di Jalan Balam Nomor 57-B, Lingkungan 13 Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan yang telah dinyatakan hilang dan tidak diketahui keberadaannya sejak tahun 2013 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan kelas I-A Khusus Nomor 158/Pdt.P/2021/PN.Mdn tanggal 28 April 2021, untuk menjual:
- Sebidang tanah yang diatasnya terletak Bangunan, setempat dikenal dengan Jalan Balam Nomor 57-B, Lingkungan 13 Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, sebagaimana diterangkan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1030, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara, tercatat atas nama: FARIDA HANUM, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan pada tanggal 31-3-1998 dengan Nomor NIB 02.01.06.02.00054/Surat ukur tanggal 19-3-1998, Nomor 54/SeiKambing B/1998;
- Sebidang tanah yang diatasnya terletak Bangunan, setempat dikenal Jalan Pelita, Perumahan Griya Inti (PT. IRA) Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, sebagaimana diterangkan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 326, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dengan Luas 105 M2, tercatat atas nama Doktorandus Mukhtaruddin Zam Zam, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 25-8-1999 dengan Nomor NIB 02.04.23.09.00336/Surat ukur tanggal 27-2-1999, Nomor 311/Medan Krio/1999;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini sejumlah Rp.160.000.00.- (seratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 542/Pdt.P/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 542/Pdt.P/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Zufida Hanum |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Zufida Hanum |
Panitera | Panitera Pengganti: Martalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 542/Pdt.P/2021/PN Mdn
Statistik245