- Menyatakan terdakwa Dian Alfanur Matondang S.Pd Alias Komar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening tembus pandang seluruhnya seberat 300 gram (tiga ratus gram) netto, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru, Nomor Imei 353454100405705 dengan nomor card terkomsel 081262120523 milik Dian Alfanur Matondang, S.Pd Alias Komar, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, Nomor Imei 357701102227917 no card telkomsel 085261957179 milik Dian Alfanur Matondang, S.Pd Alias Komar, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam, No. Imei 862113041017068 dengan nomor card telkomsel 082361687906 milik Zulham Efendi Alias Ogut, 1 (satu) narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna hijau yang bertuliskan Guanyinwang seberat 1000 gram (seribu gram) netto, 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dilakban warna hitam seberat 100 gram (seratus gram) netto, 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening tembus pandang seberat 50 gram (lima puluh gram) netto, 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening tembus pandang seberat 24,83 gram (dua puluh empat koma delapan puluh tiga gram) netto dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang seberat 10 gram (sepuluh gram) netto, dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario dengan Nomor Rangka: MH1JM511XKK257746, Nomor Mesin: JM51E1257574 dengan nomor registrasi BK 4085 PBF dengan nama pemilik Santi Wahyuni Aman, dirampas untuk negara;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 1347/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 1347/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abd. Kadir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Sumardi, Br Hakim Anggota Mian Munthe |
Panitera | Panitera Pengganti: Aryandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6157 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 1347/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik2716