- Menyatakan Terdakwa Hutasaor Nainggolan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja menawarkan kepada khalayak umum untuk bermain judi? sebagaimana melanggar Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hutasaor Nainggolan tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A12 warna Hitam yang berisikan angka-angka tebakan judi jenis Kim Hongkong,
- 1 (satu) lembar kertas rokok Ten Mild yang berisikan tulisan nomor atau angka-angka tebakan judi jenis Kim Hongkong,
- 1 (satu) buah pulpen warna Orange Hitam tanpa tutup,
- Uang tunai sebesar Rp.237.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan 3 (tiga) lembar pecahan uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dipergunakan dalam perkara lain atas nama Jhon Ferry Pasaribu
- 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 294/Pid.B/2021/PN Sim |
|
Nomor | 294/Pid.B/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaroziyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaanggreana Elisabeth Roria Sormin, Br Hakim Anggotayudi Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonny Sidabutar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 294/Pid.B/2021/PN_Sim.zip
- Download PDF
- 294/Pid.B/2021/PN_Sim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 294/Pid.B/2021/PN Sim
Statistik4817