Putusan PT BANDUNG Nomor 374/PDT/2021/PT BDG |
|
Nomor | 374/PDT/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heru Mulyono Ilwan |
Hakim Anggota | Bachtiar Sitompul, Brherry Sasongko |
Panitera | Dede Parjaman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | I. MENERIMA PERMOHONAN BANDING TERGUGAT/SEKARANG PEMBANDING; II. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIREBON NOMOR 48/PDT.G/2020/PN CBN TANGGAL 22 APRIL 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI AMAR YANG MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA PENGGUGAT /SEKARANG TERBANDING UNTUK MEMBAYAR HUTANG SEBESAR RP1.150.000.000,00 ( SATU MILYAR SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DAN MENGENAI UANG PAKSA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : DALAM KONPENSI. DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT/SEKARANG PEMBANDING DAN TURUT TERGUGAT II/SEKARANG TURUT TERBANDING II; DALAM POKOK PERKARA : - MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/SEKARANG TERBANDING UNTUK SEBAGIAN; DALAM REKONPENSI. DALAM PROVISI : - MENYATAKAN TUNTUTAN PROVISI TERGUGAT/SEKARANG PEMBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM POKOK PERKARA : - MENOLAK GUGATAN TERGUGAT/SEKARANG PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. - MENGHUKUM TERGUGAT/SEKARANG PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP1.985.000,00 (SATU JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MENGHUKUM TERGUGAT /SEKARANG PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING YANG DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
I. Menerima permohonan banding Tergugat/sekarang Pembanding; II. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 48/Pdt.G/2020/PN Cbn tanggal 22 April 2021 yang dimohonkan banding, sekedar mengenai amar yang memberikan kesempatan kepada Penggugat /sekarang Terbanding untuk membayar hutang sebesar Rp1.150.000.000,00 ( satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) dan mengenai uang paksa, sehingga amar putusan yang selengkapnya sebagai berikut : DALAM KONPENSI. DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat/sekarang Pembanding dan Turut Tergugat II/sekarang Turut Terbanding II; DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan Penggugat/sekarang Terbanding untuk sebagian; DALAM REKONPENSI. DALAM PROVISI : - Menyatakan tuntutan provisi Tergugat/sekarang Pembanding tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan Tergugat/sekarang Pembanding untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. - Menghukum Tergugat/sekarang Pembanding untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.985.000,00 (satu juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah); III. Menghukum Tergugat /sekarang Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding yang ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 374/PDT/2021/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 374/PDT/2021/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 374/PDT/2021/PT BDG
Statistik12376