- Menyatakan Terdakwa YANTO Bin DARMANTO SAKIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong kayu Sono Brit dengan panjang 209 (dua ratus sembilan) centimeter keliling 136 (seratus tiga puluh enam) centimeter
- 1 (satu) potong kayu Sono Brit dengan panjang 211 (dua ratus sebelas) centimeter keliling 104 (seratus empat) centimeter
- 1 (satu) potong kayu Sono Brit dengan panjang 109 ( seratus sembilan) centimeter keliling 94 (sembilan puluh empat) centimeter
- 1 (satu) potong kayu Sono Brit dengan panjang 160 (seratus enam puluh) centimeter keliling 96 ( sembilan puluh enam) centimeter
- 1 (satu) potong kayu Sono Brit dengan panjang 145 ( seratus empat puluh lima) centimeter keliling 86 (delapan puluh enam) centimeter
- 1 (satu) potong kayu Sono Brit dengan panjang 142 ( seratus empat puluh dua) centimeter keliling 81 (delapan puluh satu) centimeter
- 1 (satu) unit Kbm. DAIHATSU Grand Max warna putih nopol AB-8694-DU tahun 2016, Noka : MHKP3BA1JGK117624, Nosin : M07246611 atas nama SITI ROHMAH,SE. Alamat Komplek IAIN C-2 RT 03/07, Caturtunggal, Depok, Sleman.
- 2 (dua) buah gergaji drenges dan 1 (satu) lembar terpal warna biru dirampas untuk dimusnahkan
- 6.Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN WONOSARI Nomor 80/Pid.Sus-LH/2021/PN Wno |
|
Nomor | 80/Pid.Sus-LH/2021/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iman Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Adi Muliawan, Br Hakim Anggota Nurrachman Fuadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus-LH/2021/PN_Wno.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus-LH/2021/PN_Wno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus-LH/2021/PN Wno
Statistik266329