- Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan penggugat rekonpensi tidak dapat diterima;
Putusan PN SEMARANG Nomor 495/Pdt.G/2020/PN Smg |
|
Nomor | 495/Pdt.G/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suprayogi |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Sutiyono, Hakim Anggota Abdul Wahib |
Panitera | Panitera Pengganti Wulliani K. |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI; DALAM EKSEPSI ; 1. Menyatakan mengabulkan eksepsi tergugat; DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; Menghukum Penggugat dalam konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksi sebesar Rp.10.130. 000,- (sepuluh juta seratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5093 K/Pdt/2022
Pertama : 495/Pdt.G/2020/PN Smg
Lainnya : 14/PDT.K/2022/PN.SMG
Banding : 6/Pdt/2022/PT SMG
Statistik9413