Putusan PN SEMARANG Nomor 404/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 404/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pesta Partogi Hasiholan Sitorus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Esther Megaria Sitorus, Hakim Anggota Suwanto |
Panitera | Panitera Pengganti Fransisca Kiki Damayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa MOHAMAD NADIM bin ALI MUNAWAR tersebut diatas, tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair Jaksa Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa MOHAMAD NADIM bin ALI MUNAWAR oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas; 3. Menyatakan Terdakwa MOHAMAD NADIM bin ALI MUNAWAR tersebut diatas, telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ?; 4. Menghukum tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus lakban warna hitam dengan berat keseluruhan 0,49439 gram; - 1 (satu ) buah Handphone merk REALME warna ungu dengan nomor 081901020501; - 1 (satu) buah tube berisi urine milik terdakwa Muhamad Nadim; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor warna merah merk YAMAHA MIO dengan nopol H-2926-CF; Dikembalikan kepada saksi Hanna Sifa 8. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 ( dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 404/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik408