Putusan PN SEMARANG Nomor 158/Pdt.G/2021/PN Smg |
|
Nomor | 158/Pdt.G/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esther Megaria Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwanto, Br Hakim Anggota Yogi Arsono |
Panitera | Panitera Pengganti P. Agus Purhandoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI ; DALAM EKSEPSI ; - Menolak Eksepsi Para Tergugat Konpensi dan Turut Tergugat Konpensi untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian; - Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat Konpensi adalah salah satu Ahli Waris yang sah dari dari (Alm) IRWAN SUTANTO dahulu bernama TAN NAI KONG yang telah meninggal dunia pada tanggal 27 Februari 2010 dan (Almh) JUDI TRIVINA SUTANTO yang telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 2015. - Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat Konpensi adalah bekas pemegang hak atas tanah objek sengketa sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 128/Desa Kembangarum Gambar Situasi tanggal 21-8-1995 No. 6314/1995 luas 470 M2 tercatat atas nama IRWAN SUTANTO dahulu bernama TAN NAI KONG yang telah berakhir masa berlakunya tanggal 19 Maret 2017. - Menghukum Turut Tergugat Konpensi untuk tunduk dan taat untuk melaksanakan putusan ini; - Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI ; - Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ; - Menyatakan menurut hukum sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya , seluas + 510 m2, dikenal dengan Jl. Wologito Raya Kav-45 M ( sekarang disebut Jl. Wologito Raya No. 45), dahulu termasuk kelurahan Krapyak (sekarang termasuk Kelurahan Kembangarum), Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, dengan batas-batas : o Sebelah Utara : Jl. Wologito III; o Sebelah Selatan : Tanah Kav- No. 46; o Sebelah Timur : Jl. Wologito Raya; o Sebelah Barat : Rumah Pak Lukas. adalah Obyek Sengketa. - Menyatakan menurut hukum sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya , seluas + 510 m2, dikenal dengan Jl. Wologito Raya Kav-45 M (sekarang disebut Jl. Wologito Raya No. 45), dahulu termasuk kelurahan Krapyak (sekarang termasuk Kelurahan Kembangarum), Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, dengan batas-batas : o Sebelah Utara : Jl. Wologito III; o Sebelah Selatan : Tanah Kav- No. 46; o Sebelah Timur : Jl. Wologito Raya; o Sebelah Barat : Rumah Pak Lukas. adalah Sah milik Penggugat I dan Penggugat II Dalam Rekonpensi. - Menyatakan menurut hukum : 1. Surat Keterangan Pemindahan Rumah No. 111 , Tahun 1966, tercatat atas nama pemilik RADEN MAS LEONARDUS AGUNG BAKTI, yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Semarang; 2. Surat Penunjukan Sementara (Khusus Kapling Penerbitan) tanggal 20/7/1974 dengan Nomor : DTK.29/688/07/U.1974 ; yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tata Kota Kotamadya Semarang yang pada waktu itu dijabat oleh Insiyur Wasono; 3. Gambar Situasi Tanah dengan Nomor : DTK.29/688/07/U.74 yang diketahui oleh Kepala Dinas Tata Kota Kodya Dati II Semarang; 4. Surat tanggal 15 Desember 1999 yang dibuat Panitia Pemindahan / Penertiban rumah dan pembayaran ganti rugi tanah yaitu R. ABDOEL BASYIR Letkol. Purn dan SOEPARNO Kapten Purn 5. Surat Pernyataan dari R. ABDOEL BASYIR selaku Mantan KARO V Zibang Dam VII/DIP; 6. Surat Keterangan Pernyataan Tidak Sengketa Nomor 590/38/IV/2000 tanggal 19/4/2000 yang dikeluarkan Kepala Kelurahan Kembangarum yakni Bapak Suradi; 7. Surat Perjanjian Pelepasan Penguasaan Tanah Garapan tanggal 28 April 2000. Adalah Sah. - Menyatakan menurut hukum Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Nomor 1 tanggal 18/4/2000 yang dibuat di depan Notaris/PPAT Semarang, SUDARDJO, S.H, adalah Sah ; - Menyatakan menurut hukum Surat tanggal 31 Mei 1975 tentang penyerahan/Pelepasan/Pelimpahan hak atas tanah dari SUBAGIJO kepada KHOE SENG NIO adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. - Menyatakan menurut hukum Akta Notaris Sebastian Siswadi Aswin tanggal 7/8/1987 No. 28 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Semarang Sebastian Siswadi Aswin, SH, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. - Menyatakan menurut hukum Akta Notaris Sudardjo tanggal 11/7/1995 No. 1 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Semarang Sudardjo, SH, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. - Menyatakan menurut hukum Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Tengah, dengan No. SK.550.1/1629/1/3350/33/97 tanggal 13/2/1997 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan kepada Sdr. Irwan Sutanto dh. Tan Nai Kong atas tanah seluas + 470 M2 terletak di Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat Kotamadya Semarang, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. - Menyatakan menurut hukum terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 128/Desa Kembangarum tercatat atas nama Irwan Sutanto dahulu bernama Tan Nai Kong adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. - Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 128/Desa Kembangarum tercatat atas nama Irwan Sutanto dahulu bernama Tan Nai Kong telah menjadi Tanah Negara. - Menghukum dan memerintahkan kepada Turut Tergugat Dalam Rekonpensi untuk MENOLAK permohonan Hak Prioritas atas eks Hak Guna Bangunan No. 128/Desa Kembangarum yang diajukan oleh Tergugat Dalam Rekonpensi. - Menghukum dan memerintahkan kepada Turut Tergugat Dalam rekonpensi untuk menerima dan memproses permohonan hak yang diajukan oleh Penggugat I dan Penggugat II Dalam Rekonpensi atas sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya, seluas + 510 m2, dikenal dengan Jl. Wologito Raya Kav-45 M (sekarang disebut Jl. Wologito Raya No. 45), dahulu termasuk kelurahan Krapyak (sekarang termasuk Kelurahan Kembangarum), Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, dengan batas-batas : o Sebelah Utara : Jl. Wologito III; o Sebelah Selatan : Tanah Kav- No. 46; o Sebelah Timur : Jl. Wologito Raya; o Sebelah Barat : Rumah Pak Lukas. menjadi atas nama Penggugat I dan Penggugat II Dalam Rekonpensi - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; - Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.610.000 (Dua juta enam ratus sepuluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pdt.G/2021/PN Smg
Statistik6217