- Menolak Esepsi Tergugat I dan Turut Tergugat
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi untuk Seluruhnya
- Menyatakan Akta Hibah No. 130/ 2016 tgl. 13-10-2016, Akta Hibah No. 151/2016 tgl. 25-11-2016 dan Akta Hibah No. 150/2016 tgl. 25-11-2016 yang dibuat oleh dan dilakukan di hadapan Notaris/PPAT V. Sunar Hari Nugroho, S.H., Notaris/ PPAT di Kab. Bantul. Sah Menurut Hukum
- Menyatakan Sah Dan Berdasar Hukum penguasaan terhadap tiga bidang tanah pekarangan yaitu SHM No. : 02102/ Argomulyo, SHM No. : 02103/Argomulyo dan SHM No. : 02095/Argomulyo oleh Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi
- Menghukum Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.760.000,00. (dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)
Putusan PN BANTUL Nomor 102/Pdt.G/2020/PN Btl |
|
Nomor | 102/Pdt.G/2020/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Rajendra Mohni Iswoyokusumo, Br Hakim Anggota Evi Insiyati |
Panitera | Panitera Pengganti Ridwan Nugroho Adhadini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pdt.G/2020/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 102/Pdt.G/2020/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3445 K/Pdt/2022
Pertama : 102/Pdt.G/2020/PN Btl
Statistik11399