- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan M. Pendi bin Umar Setiawan telah meninggal dunia tanggal 19 Juni 2019;
- Menetapkan Ahli Waris M. Pendi bin Umar Setiawan sebagai berikut:
- Menetapkan harta bersama antara M. Pendi bin Umar Setiawan dan Siti Zumilah binti Mas?ud adalah Tanah dan bangunan rumah diatasnya seluas lebih kurang 650 M2, yang terletak di Dusun III Talang Ibul Sungsang Desa Sinar Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Zulharis;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Badu;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ismawi;
- Menetapkan bagian almarhum M. Pendi bin Umar Setiawan dan Siti Zumilah bin Mas?ud dari harta bersama poin 4 diatas, masing-masing memperoleh (seperdua) dari jumlah harta bersama:
- Menetapkan, bahwa harta warisan M. Pendi bin Umar Setiawan adalah bagian dari sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya yang terletak di Dusun III Talang Ibul Sungsang Desa Sinar Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Zulharis;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Badu;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ismawi;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan M. Pendi bin Umar Setiawan sebagai berikut;
- Istri/Siti Zumilah binti Mas?ud (Penggugat I) memperoleh bagian 1/8 atau 12,5%;
- Satu orang anak perempuan / Rodianah Binti M. Pendi ( Penggugat II) memperoleh bagian 1/8 atau 12,5%;
- Satu orang anak perempuan / Mardianah Binti M. Pendi ( Penggugat III) memperoleh bagian 1/8 atau 12,5%;
- Satu orang anak perempuan / Zubaidah Binti M. Pendi( Penggugat IV) memperoleh bagian 1/8 atau 12,5%;
- Satu orang anak perempuan / Ida Laila Binti M. Pendi( Penggugat V) memperoleh bagian 1/8 atau 12,5%;
- Satu orang anak perempuan / Masnah Binti M. Pendi( Penggugat VI) memperoleh bagian 1/8 atau 12,5%;
- Satu orang anak laki-laki / Bustan Haris Bin M. Pendi ( Penggugat VII) memperoleh bagian 2/8 atau 25%;
- Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan harta hak bagian tersebut kepada ahli waris (Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI dan Penggugat VII) dalam keadaan bebas, kosong, sempurna, dan jika tidak dapat dibagikan secara merata, kemudian dijual lelang oleh Pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada para Penggugat sesuai dengan ketentuan putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)
sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; - Menyatakan gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 11.910.000,- (sebelas juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PA BATURAJA Nomor 598/Pdt.G/2020/PA.Bta |
|
Nomor | 598/Pdt.G/2020/PA.Bta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Zulkifli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Husna Sari, Ibr Hakim Anggota Azwida |
Panitera | Panitera Pengganti: Karmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
3.1. Siti Zumilah binti Mas?ud (istri); 3.2. Rodianah Binti M. Pendi(anak perempuan kandung); 3.3. Mardianah Binti M. Pendi (anak perempuan kandung); 3.4. Zubaidah Binti M. Pendi (anak perempuan kandung); 3.5. Ida Laila Binti M. Pendi (anak perempuan kandung); 3.6. Masnah Binti M. Pendi (anak perempuan kandung); 3.7. Bustan Haris Bin M. Pendi (anak laki-laki kandung); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 598/Pdt.G/2020/PA.Bta
Statistik11221