- Menyatakan Terdakwa Tompo Suwarsono Bin Karmani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Berat? sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tompo Suwarsono Bin Karmani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa dengan Nomor Register: AB 1263 QN, warna putih, Nomor Rangka: MHKM1BA2JBA2JEK059004, Nomor Mesin: ME40551, bahan bakar bensin; dan
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan atas mobil Toyota Avansa dengan Nomor Register: AB 1263 QN, warna putih, Nomor Rangka: MHKM1BA2JBA2JEK059004, Nomor Mesin: ME40551, bahan bakar bensin, atas nama pemilik: Wiwik Rusmaningsih alamat Jetis RT.05 RW.18 Widodomartani Ngemplak Sleman;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Register: AB 4185 QK, warna magenta hitam, Nomor Rangka: MH1JM1115HK340986, Nomor Mesin: JM11E1329473, bahan bakar bensin;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan sepeda motor atas sepeda motor Honda Beat Nomor Register: AB 4185 QK, warna magenta hitam, Nomor Rangka: MH1JM1115HK340986, Nomor Mesin: JM11E1329473, bahan bakar bensin, atas nama pemilik: Tri Rejeki; dan
- 1 (satu) lembar Surat Izin Mengemudi /SIM C Nomor : 840414490730 atas nama Tri Rejeki;
Putusan PN BANTUL Nomor 172/Pid.Sus/2021/PN Btl |
|
Nomor | 172/Pid.Sus/2021/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sigit Subagiyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Wijayanti Tanjung, Br Hakim Anggota Kurnia Fitrianingsih |
Panitera | Panitera Pengganti Markinem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi Nuryanto. dikembalikan kepada saksi Tri Rejeki; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pid.Sus/2021/PN Btl
Statistik300