- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat IX, dan Tergugat XII untuk seluruhnya;----------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;----------------------------------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum sebidang tanah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 75/Djobokuto, seluas 2.500 M2 atas nama UNTUNG, terletak di Desa Djobokuto, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara : Dahulu Tanah TIRTOINGGIH, sekarang Jalan dan sebagian Tanah HPL No. 6/Jobokuto;---------------------------------------------
- Sebelah Timur : Dahulu Tanah Negara, sekarang Jalan Kolonel SUGIYONO;
- Sebelah Selatan : Dahulu Tanah Negara, sekarang :------------------------------------
- Sebelah Barat : Dahulu Tanah Tirtoinggih, sekarang :--------------------------------
- dalah milik Sah Bapak UNTUNG dan atau Para ahli waris dari Almarhum UNTUNG,------
- Menyatakan sebagai hukum perbuatan Tergugat I yang telah mengklaim/mengakui Objek Sengketa sebagai Aset milik PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA dan perbuatan Tergugat I memasukkan Objek Sengketa sebagai Asset Pemerintah Kabupaten Jepara dan tercatat di Buku Inventris Dinas Koperasi dan UMKM Pasar Kabupaten Jepara saat ini bernama Dinas Koperasi UMKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);------------------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum perbuatan Tergugat II membangun Ruko-Ruko untuk kegiatan perdagangan di atas tanah Objek Sengketa tanpa alas hak yang sah serta mengajukan dan atau memperoleh Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan No. 6/Jobokuto yang seharusnya ditandatangani oleh Menteri, namun ternyata ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum perbuatan oleh Tergugat III mendirikan dan mengelola kios-kios UMKM untuk disewa-sewakan sebagai tempat berjualan dan atau usaha, namun saat ini dikelola oleh Tergugat IV, tanpa alas hak yang sah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad); -----------------------
- Menyatakan sebagai hukum perbuatan Tergugat IV yang mengelola kios-kios UMKM untuk disewa-sewakan sebagai tempat berjualan dan atau usaha, tanpa alas hak yang sah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum perbuatan Tergugat V sampai dengan Tergugat XI yang menempati dan menguasai bangunan Ruko-Ruko atas dasar Sertipikat Hak Guna Bangunan yang diterbitkan di atas tanah milik orang tua Penggugat yang tercatat dalam SHM No. 75/Djobokuto atas nama UNTUNG untuk kegiatan perdagangan tanpa alas hak yang Sah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan sebagai hukum perbuatan Tergugat XII yang telah menerbitkan Keputusan memberikan Hak Guna Bangunan kepada PT. Karya Prima Kusuma Wijaya yang seharusnya ditandatangani oleh Menteri namun ditandatangani oleh Tergugat XII adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan sebagai hukum penerbitan SHGB No. 665/Kel. Jobokuto, SHGB No. 666/Kel. Jobokuto, dan SHGB No. 667/Kel. Jobokuto, kesemuanya atas nama PT. Karya Prima Kusuma Wijaya di atas Hak Pengelolaan No. 6/Kelurahan Jobokuto mengandung Kekurangan Juridis dan Cacat Administrasi sehingga dinyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;--------------------------------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum penerbitan keempat belas Sertipikat Hak Guna Bangunan sebagaimana :
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 668/Kelurahan Jobokuto diterbitkan pada tanggal 15-8-2000, berdasarkan Surat Ukur Nomor: 226/JBKT/2000 tertanggal 20-3-2000, seluas 91 m2, atas nama PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) JEPARA ARTHA BERKEDUDUKAN DI JEPARA, terletak di Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 669/Kelurahan Jobokuto diterbitkan pada tanggal 15-8-2000, berdasarkan Surat Ukur Nomor: 227/JBKT/2000 tertanggal 20-3-2000, seluas 70 m2, atas nama PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) JEPARA ARTHA BERKEDUDUKAN DI JEPARA, terletak di Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 670/Kelurahan Jobokuto diterbitkan pada tanggal 15-8-2000, berdasarkan Surat Ukur Nomor: 228/JBKT/2000 tertanggal 20-3-2000, seluas 70 m2, atas nama SILFIA WIJAYANTI, terletak di Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 700/Kelurahan Jobokuto diterbitkan pada tanggal 15-8-2000, berdasarkan Surat Ukur Nomor: 202/JBKT/2000 tertanggal 20-3-2000, seluas 143 m2, atas nama AGUS ARIANTO, terletak di Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 701/Kelurahan Jobokuto diterbitkan pada tanggal 15-8-2000, berdasarkan Surat Ukur Nomor: 203/JBKT/2000 tertanggal 20-3-2000, seluas 110 m2, atas nama T. SWARTI HANDAYANI, terletak di Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 702/Kelurahan Jobokuto diterbitkan pada tanggal 15-8-2000, berdasarkan Surat Ukur Nomor: 204/JBKT/2000 tertanggal 20-3-2000, seluas 110 m2, atas nama JOON HELMI, terletak di Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 703/Kelurahan Jobokuto diterbitkan pada tanggal 15-8-2000, berdasarkan Surat Ukur Nomor: 205/JBKT/2000 tertanggal 20-3-2000, seluas 143 m2, atas nama JOON HELMI, terletak di Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 704/Kelurahan Jobokuto diterbitkan pada tanggal 15-8-2000, berdasarkan Surat Ukur Nomor: 206/JBKT/2000 tertanggal 20-3-2000, seluas 83 m2, atas nama HAJI JOON HELMI, terletak di Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 705/Kelurahan Jobokuto diterbitkan pada tanggal 15-8-2000, berdasarkan Surat Ukur Nomor: 207/JBKT/2000 tertanggal 20-3-2000, seluas 83 m2, atas nama HAJI JOON HELMI, terletak di Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 706/Kelurahan Jobokuto diterbitkan pada tanggal 15-8-2000, berdasarkan Surat Ukur Nomor: 208/JBKT/2000 tertanggal 20-3-2000, seluas 83 m2, atas nama HAJI JOON HELMI, terletak di Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 707/Kelurahan Jobokuto diterbitkan pada tanggal 15-8-2000, berdasarkan Surat Ukur Nomor: 209/JBKT/2000 tertanggal 20-3-2000, seluas 83 m2, atas nama HAJI JOON HELMI, terletak di Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 708/Kelurahan Jobokuto diterbitkan pada tanggal 15-8-2000, berdasarkan Surat Ukur Nomor: 210/JBKT/2000 tertanggal 20-3-2000, seluas 83 m2, atas nama ANDI SINGGIH, terletak di Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 709/Kelurahan Jobokuto diterbitkan pada tanggal 15-8-2000, berdasarkan Surat Ukur Nomor: 211/JBKT/2000 tertanggal 20-3-2000, seluas 107 m2, atas nama WIEYONO KATEJO, terletak di Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 711/Kelurahan Jobokuto diterbitkan pada tanggal 15-8-2000, berdasarkan Surat Ukur Nomor: 213/JBKT/2000 tertanggal 20-3-2000, seluas 97 m2, atas nama HAJI JOON HELMI, terletak di Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah;
- Menghukum / memerintahkan Tergugat I untuk menghapus Objek Sengketa dari catatan Aset milik Pemerintah Kabupaten Jepara serta mencoret dari Buku Inventaris Dinas Koperasi dan UMKM Pasar Kabupaten Jepara saat ini bernama Dinas Koperasi UMKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara;---
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XI masing-masing untuk membayar ganti kerugian uang sewa kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun per Objek Sengketa yang dihitung sejak tahun 2020 sampai dengan dilaksanakannya isi Putusan ini oleh Para Tergugat;-----
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XI atau siapa saja yang mendapatkan hak atas tanah Objek Sengketa serta yang menguasai dan memanfaatkan tanah Objek Sengketa tersebut untuk membongkar bangunan Ruko-Ruko di atas tanah Objek Sengketa dan menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan kosong kepada Penggugat, apabila perlu dengan menggunakan bantuan aparat Kepolisian Negara secara langsung dan seketika setelah putusan ini mempunyai putusan hukum tetap;-----------------------------------------
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XI untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan a quo;
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XII untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;--------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Rekonvensi, dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat IX Konvensi-------------
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. Rp.4.601.000,00 (Emapat juta enam ratus satu ribu rupiah)
Putusan PN JEPARA Nomor 19/Pdt.G/2020/PN Jpa |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2020/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Veni Mustika E.t.o |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Demi Hadiantoro, Br Hakim Anggota Tri Sugondo |
Panitera | Panitera Pengganti: Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Dalam Eksepsi :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Dalam Pokok Perkara :------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Sebagian Tanah HGB No. 703/Jobokuto;-------------------------- Sebagian Tanah HGB No. 704/Jobokuto;-------------------------- Sebagian Tanah HGB No. 705/Jobokuto;-------------------------- Sebagian Tanah HGB No. 706/Jobokuto;-------------------------- Sebagian Tanah HGB No. 707/Jobokuto;-------------------------- Sebagian Tanah HGB No. 708/Jobokuto;-------------------------- Sebagian Tanah HGB No. 709/Jobokuto;-------------------------- Sebagian Tanah HPL No. 6/Jobokuto;------------------------------- Sebagian Tanah HGB No. 670/Jobokuto;-------------------------- Sebagian Tanah HPL No. 6/Jobokuto;------------------------------- Sebagian Tanah HGB No. 668/Jobokuto;-------------------------- Sebagian Tanah HGB No. 669/Jobokuto;-------------------------- Sebagian Tanah HGB No. 670/Jobokuto;-------------------------- Yang berasal dari SHGB No. 666/Jobokuto dan SHGB No. 667/Jobokuto atas nama PT. Karya Prima Kusuma Wijaya yang memuat kekurangan juridis dan cacat administrasi serta tumpang tindih dengan Sertipikat Hak Milik No. 75/Kelurahan Djobokuto yang telah diterbitkan terlebih dahulu (sejak tahun 1972), dinyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;-------------------------------------------------------------------- DALAM REKONVENSI :----------------------------------------------------------------------------------------------------------- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2020/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2020/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3495 K/Pdt/2022
Pertama : 19/Pdt.G/2020/PN Jpa
Statistik12858