- MENERIMA PERMINTAAN BANDING TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMPIT TANGGAL 22 JULI 2021 NOMOR : 115/PID.SUS/2021/PN SPT YANG DIMINTAKAN BANDING;
- MENYATAKAN TERDAKWA RAHMAN ANWAR ALS RAHMAN BIN ANWAR DAMANHURI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 4 (EMPAT) BUNGKUS PLASTIK NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU DENGAN BERAT BERSIH KESELURUHAN 9,24 (SEMBILAN KOMA DUA EMPAT) GRAM;
- 2 (DUA) BUAH SENDOK PLASTIC;
- 25 (DUA PULUH LIMA) PLASTIK KLIP KECIL;
- 2 (DUA) BUAH ALAT HISAP BERUPA BONG;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK BESAR WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK KECIL WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BOTOL BERISI URINE MILIK SDR. RAHMAN ANWAR ALS RAHMAN BIN ANWAR DAMANHURI;
- Menerima permintaan banding Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 22 Juli 2021 Nomor : 115/Pid.Sus/2021/PN Spt Yang dimintakan banding;
- Menyatakan terdakwa Rahman Anwar Als Rahman Bin Anwar Damanhuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 9,24 (sembilan koma dua empat) gram;
- 2 (dua) buah sendok plastic;
- 25 (dua puluh lima) plastik klip kecil;
- 2 (dua) buah alat hisap berupa bong;
- 1 (satu) buah kotak besar warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam;
- 1 (satu) botol berisi urine milik sdr. Rahman Anwar Als Rahman Bin Anwar Damanhuri;
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 93/PID.SUS/2021/PT PLK |
|
Nomor | 93/PID.SUS/2021/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wahyu Prasetyo Wibowo |
Hakim Anggota | Anne Rusiana, Brakhmad Jaini |
Panitera | Akri Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DIMUSNAHKAN; 4. MEMBEBANKAN BIAYA PEKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Dimusnahkan; 4. Membebankan biaya pekara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/PID.SUS/2021/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 93/PID.SUS/2021/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 93/PID.SUS/2021/PT PLK
Statistik5217