- Menyatakan Terdakwa Subroto Als Utuh Bin H Janawi (Alm) tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan ukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa Subroto Als Utuh Bin H Janawi (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila pidana denda tidak di bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (Tiga) paket serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,72 gram ( berat bersih 0,15) gram ;
- 1 (Satu) lembar tisu ;
- 1 (Satu) buah bolam lampu warna putih merk Vosco ;
- 1 (satu) buah Hp Vivo warna hitam dengan Sim Card 0822560247562
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MARABAHAN Nomor 131/Pid.Sus/2021/PN Mrh |
|
Nomor | 131/Pid.Sus/2021/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yeni Eko Purwaningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Indi Rizka Sahfira, Hakim Anggota Bayu Dwi Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusti Padma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pid.Sus/2021/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 131/Pid.Sus/2021/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pid.Sus/2021/PN Mrh
Statistik5910