Putusan PA Penajam Nomor 255/Pdt.G/2021/PA.Pnj |
|
Nomor | 255/Pdt.G/2021/PA.Pnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Penajam |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firdaus Muhammad |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zahidah Alvi Qonita, Hakim Anggota Umaeroh Nur Sabighoh |
Panitera | Panitera Pengganti Cahyo Komahally |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Aris Munandar bin Shalikin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Herly Jumayanti binti Hamsan) didepan sidang Pengadilan Agama Penajam; 3.Menghukum Pemohon dan Termohon untuk menaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian Nomor 255/Pdt.G/2021/PA.Pnj tertanggal 6 September 2021, yaitu: 3.1 Menghukum Pemohon untuk memberi dan menyerahkan kepada Termohon sebelum Pemohon mengucapkan Ikrar Talak: 3.1.1. Mut?ah berupa cincin emas 18 karat seberat 2 (dua) gram; 3.1.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 9.000.000.- (sembilan juta rupiah); 3.2. Menetapkan anak Pemohon dan Termohon bernama Indiana Ayriningrum binti Aris Munandar, lahir tanggal 30 September 2019 berada dalam hadhanah (pengasuhan) Termohon selaku ibu kandungnya; 3.3. Menghukum Pemohon untuk menafkahi anak Pemohon dan Termohon sebagaimana diktum angka 3.2 (tiga titik dua) sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % (sepuluh) persen per tahun dari jumlah yang ditetapkan tersebut di luar biaya pendidikan dan kesehatan, hingga anak tersebut berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau telah melangsungkan perkawinan; 3.4. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan akses kepada Pemohon untuk bertemu dan berkumpul dengan anaknya yang namanya sebagaimana tercantum pada diktum angka 3.2 (tiga titik dua) tersebut di atas dalam waktu-waktu tertentu yang disepakati oleh Pemohon dan Termohon dengan tetap memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi anak tersebut; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 255/Pdt.G/2021/PA.Pnj.zip
- Download PDF
- 255/Pdt.G/2021/PA.Pnj.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 255/Pdt.G/2021/PA.Pnj
Statistik308